mengubah PERPRES 36/2014
Mengingat 2. 1. b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, dan Tamu Negara, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter KePresidenan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2OL4 tettang Dokter Kepresidenan; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128); 3. Peraturan Menetapkan : PRESIDEN REPIJ B LIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2OL4 tentan.g Dokter Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9 1); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2OL4 TENTANG DOKTER KEPRESIDENAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 9i) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia' 2. Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia. 3. Mantan Presiden adalah Presiden yang telah berhenti dari jabatannya. 4. Mantan Wakii Presiden adalah Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya. 5. Keluarga adalah isteri/ suami dan anak yang masih dalam tanggungan. 6. Tamu 2. #p PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 6. Tamu Negara adalah Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan yang melakukan kunjungan kenegaraan di Indonesia. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Untuk memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/ suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/ suami, serta Tamu Negara, dibentuk Dokter Kepresidenan. (2) Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 3. (1) Pasal 3 Dokter Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan layanan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suaminya, dan mantan Wakil Presiden dan istri/ suaminya, serta Tamu Negara. Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur layanan medik. (2t (3) Rincian
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.