a. bahwa di Jeju-do, Republik Korea, pada tanggal 2 Juni 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Investment under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Persetujuan mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Diantara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Korea; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.