a. bahwa Pemerintah dengan maksud mengadakan penertiban keseimbangan dan keseragaman dalam memberikan ganjaran. yang sekarang diatur dalam beberapa peraturan dan dilakukan kepada orang-orang yang telah memberikan jasanya dalam pengusutan pelanggaran-pelanggaran mengenai pemasukan, pengeluaran dan penerusan atau pengangkutan barang-barang (termasuk dalamnya alat-alat pembayaran) melalui darat, laut atau udara, obat-obat bius dan sulingan-sulingan arak, menganggap perlu untuk mengatur pemberian-pemberian ganjaran itu dalam satu peraturan; b. bahwa untuk mempergiat pengusutan tindak pidana yang berhubungan dengan peraturan devisen dan untuk memperlancar peredaran barang- barang, perlu juga diberikan ganjaran kepada orang-orang yang telah memberikan jasanya dalam pengusutan pelanggaran-pelanggaran devisen dan penimbunan barang-barang yang dilarang dan pelanggaran tindak pidana ekonomi lainnya yang bersembunyi dalam penimbunan barang-barang yang tak terlarang. Memperhatikan : Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.