PRESIDENREPUBLlKINDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHA ESA PERATURANPRESIDENREPUBLIKINDONESIA NOMOR 175TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKANDAN PELATIHANTERPADUBAGI PENEGAKHUKUM DAN PIHAKTERKAIT MENGENAI SISTEM PERADILANPIDANAANAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal4 ... Pasal3 Untuk mencapai tujuan sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 2, sasaran Diklat Terpadu ditentukan sebagai berikut: a. meningkatnya pengetahuan yang sarna bagi penegak hukurn dan pihak terkait tentang hak-hak anak, keadilan restoratif, dan diversi dalam Sistern Peradilan Pidana Anak; b. rneningkatnya kompetensi teknis penegak hukum dan pihak terkait dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukurn dalarn Sistern Peradilan Pidana Anak; dan c. terpenuhinya jumlah penegak hukurn dan pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. L Pasal 2 Diklat Terpadu bertujuan untuk rnenyarnakan persepsi dalarn penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistern Peradilan Pidana Anak. 1. Pendidikan dan Pelatihan Terpadu yang selanjutnya disebut Diklat Terpadu adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis bagi penegak hukum dan pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak dalam satu kesatuan proses pembelajaran. 2. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. 3. Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukurn dan hak asasi rnanusia. 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal6 (1) Peserta Diklat Terpadu terdiri atas penegak hukum dan pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Peserta Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyidik anak; b. penuntut umum anak; c. hakim anak; d. pembimbing kemasyarakatan; e. advokat; f. pemberi bantuan hukum; g. petugas Lembaga Penempatan Anak Sementara; h. petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak; 1. petugas Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan J. pekerja sosial=:tenaga kesejahteraan sosial. Pasal7 ... ,., Pasa15 Pelaksana Diklat Terpadu wajib menyediakan sarana dan prasarana Diklat. Pasa14 (1) Penyelenggaraan Diklat Terpadu dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Penyelenggaraan Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh instansi atau lembaga penegak hukum berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.