a. bahwa di Washington D.C., Amerika Serikat, pada tanggal 10 Oktober 2014, telah ditandatangani Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office sebagai hasil perundingan antara wakil delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea; b. bahwa untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan kawasan, negara ASEAN+3 (ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Republik Korea) sepakat untuk membentuk lembaga pemantau regional yang independen; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (Persetujuan www.peraturan.go.id 2015, No.415 -2- Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3), perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (Persetujuan Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.