Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG KANTOR STAF PRESIDEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program prioritas nasional serta pengelolaan isu strategis lintas sektor, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai organisasi, tugas, dan fungsi Kantor Staf Presiden; bahwa sebagian tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden telah dialihkan kepada lembaga lain di lingkungan lembaga kepresidenan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan secara lebih terfokus dan terintegrasi; bahwa Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2OL9 tentang Kantor Staf Presiden sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kantor Staf Presiden; a. b. c. d. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.