a. bahwa pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Conference) ke-85 di Jenewa, Swiss pada tangal 19 Juni 1997 telah diterima Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997) yang mengubah ketentuan Pasal 19 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional; b. bahwa dengan mengubah ketentuan Pasal 19 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, memungkinkan untuk mencabut Konvensi ILO yang sudah tidak sesuai dengan arah dan tujuan organisasi; c. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional telah ikut menerima Perubahan Konsti- tusi organisasi tersebut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997) tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.