a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama mempunyai peran penting dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan yang bersifat strategis nasional; b. bahwa untuk mengisi kekosongan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama, serta sambil menunggu selesainya penyempurnaan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.