a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 13 Oktober 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia (Agreement on Economic and Technical Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Colombia) dan telah ditandatangani pula Nota Diplomatik pada tanggal 6 Juli 2007 di Bogota, Kolombia beserta ralat terjemahan Bahasa Indonesia, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia; 2008,No. 36 2 b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.