bahwa dianggap perlu untuk memberikan perbaikan-penghasilan/ penghasilan- peralihan kepada bekas Menteri Negara dan bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta Janda atau Anak Yatim-Piatunya, yang berhak menerima tunjangan yang bersifat pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.