bahwa berhubung dengan pentingnya kopra sebagai bahan pokok kebutuhan rakyat dan agar dapat tercapai manfaat yang sebesar-besarnya dari hasil kopra tersebut guna kesejahteraan Negara dan masyarakat Indonesia seluruhnya, khususnya masyarakat petani kelapa didaerah-daerah yang menghasilkan kopra, dianggap perlu mengadakan peraturan tentang kopra, yang meliputi produksi, pengolahan, perdagangan serta peredaran kopra dan hasil- hasil kelapa lainnya, dalam arti kata yang seluas-luasnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.