5. Peraturan ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3547) sebagaimana telah diubah dengan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Nomor 108); Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nornor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhii dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 tJ 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik ~ Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat -2- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA " \ PasaI2 ... Dalam Peraturan Presiden ini yang dirnaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Perikanan adalah tunjangan jabatan fungsionai yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalarn .Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraruran perundang-undangan. Pasal 1 Menetapkan: PERATURANPRESIDENTENTANGTUNJANGANJABATAN FUNGSIONALPENYULUHPERIKANAN.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.