,. 5. Peraturan ... 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tabun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentanp Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Vndang Dasar Negaru Republik Indonesia Tahun 1945; -2- PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Mengingat PasaJ 2... Dalam Peraturan Presiden 101 yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Radiasi adalah tunjangan jabatan fungsionai yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsionai Pengawas Radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaJ 1
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.