a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat; b. bahwa dalam upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi program percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan upaya-upaya penajaman program perlindungan sosial; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.