bahwa dengan akan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II, perlu membubarkan Komite Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.