bahwa dengan akan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II, perlu membubarkan Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.