a. bahwa di Nadi, Fiji, pada tanggal 18 Juni 2014 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service Passports), sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.