a. bahwa perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan, industri hilir, dan usatra bioenergi kelapa sawit yang efektif, efisien, adil, terintegrasi, dan berkelanjutan demi mendulmng pembangunan ekonomi nasional; b. bahwa untuk menjamin usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan linglmngan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk meningkatkan keberterimaan pasar dan pelaksanaan prinsip keberlanjutan di seluruh rantai pasok produk dan/atau turunan kelapa sawit, perlu dilakukan penyempurnaan dalam penyelenggaraan sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia; c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 44 Tatrun 2O2O tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan internasional sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.