a. bahwa pemberian pelayanan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu perlu ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.