bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Penananaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.