a. bahwa antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador telah sepakat untuk menetapkan kebijakan bebas visa bagi warga negara kedua negara pemegang paspor biasa berdasarkan asas timbal balik atau resiprokal yang dituangkan dalam bentuk Pernyataan Bersama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.