a. bahwa di Singapura, pada tanggal 21 April 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend the Basic Agreement On the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.