PERPRES 16/1963Peraturan Presiden·ditetapkan 5 Agustus 1963
PEMBERIAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PENERIMA "TUNJANGAN BEKAS PRESIDEN"
Latar belakang · Menimbang
bahwa dianggap perlu untuk memberikan perbaikan penghasilan kepada penerima ,tunjangan bekas Presiden" termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1957;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.