a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 225 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 281) kepada bekas pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara, janda; dan/atau anak yatim piatunya, yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun telah diberikan perbaikan tambahan penghasilan; b. bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu untuk mengubah tambahan penghasilan kepada bekas Menteri Republik Indonesia dahulu dan bekas anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat serta janda-dan/atau anak yatim piatunya, yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Presiden Nomor 2 dan 4 tahun 1946 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nomor 22 tahun 1958;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.