bahwa perlu mengadakan ketentuan tentang pembiayaan Dewan Angkutan Laut yang dibentuk dengan Peraturan Presiden No. 14 tahun 1959 dan memberikan wewenang kepada Menteri Perhubungan Laut untuk sewaktu-waktu menyesuaikan Peraturan Presiden tersebut dengan ketentuan-ketentuan baru yang ditetapkan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.