a. bahwa di Doha, Qatar pada tanggal 11 Oktober 2012, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 25th Doha Congress, Qatar 2012 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres Ke-25 di Doha, Qatar 2012) sebagai hasil perundingan delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Pos Sedunia; b. bahwa pengesahan Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia tersebut diperlukan sebagai dasar penyesuaian pengaturan layanan pos Indonesia dengan ketentuan Perhimpunan Pos Sedunia, serta keanggotaan Indonesia pada Perhimpunan Pos Sedunia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 25th Doha Congress, Qatar 2012 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres Ke-25 di Doha, Qatar 2012) dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.