a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu mengubah Universitas Negeri Papua menjadi Universitas Papua; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Universitas Negeri Papua Menjadi Universitas Papua;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.