a. bahwa Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia telah mengalami perubahan bentuk kelembagaan menjadi lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden; b. bahwa Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara sehingga perlu diberikan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.