a. bahwa kerja sama internasional di bidang pcrekonomian untuk mevnrjudkan pertumbuhan ekonomi bersih, termasuk di bidang transisi encrgi unhrk mendukung komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi dan pengendalian perubahan iklim, menrpakan salah satu upaya unhrk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Fembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan negara mitra hdo-Paciflc funomic F'taneunrlc for Prcsperity telah mcnandaangani Indo-Pacifu funomic Ftameunrk lor hosprity Agrwnent Relating ta o Clean Wnony (Persctujuan Kerangla Ekonomi lndo-Pasifik untuk Kemaknuran terkait Ekonomi Bersih) pada tanggal 6 Juni 2024 dr Singapura; bahwa untuk melaksanakan Agrcement sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Infu-Pdcific futtoniaFtaneuor/rfor hosperitg Agreencr.t Relathg to a Clean funomy (Persehrjuan Kerangka Ekonomi Indo- Pasilik untuk Kemakmuran tcrkait Ekonomi Bersihf; bahwa berdasarkan pertimbangan sebageimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perattrran Pncsiden tentang Pengesahan hdo-fuciftc funomic Ftanneun*for Prcsprity Ag@enent Relating to a Clean E@nomy (Persetujuan Kerangl<a Ekonomi Indo- Pasiftk unttrk Kemakmuran terkait Ekonomi Bcrsih); b c d SK No23792A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.