Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PDTUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (71 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2O8, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827l.; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023. SK No 169859 A Pasal I ... FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasararLa layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota. 5. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 DAK Fisik terdiri atas tematik/bidang/subbidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. SK No 053477 A Pasal 3. . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 3 (1) Pengelolaan setiap tematik/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. menu kegiatan; b. kriteria lokasi prioritas; c. tata cara pel
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.