4. Mengingat b. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja jabatan fungsional arsiparis; bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tfinjangan Jabatan Fungsional Arsiparis; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Negara 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahvn 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 51, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); Keputusan Presiden Nomor a7 Tahun L999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republif, Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); 4. 5.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.