mengubah PERPRES 22/2010
a. bahwa untuk akselerasi pencapaian prestasi atlet nasional di tingkat internasional, perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai Program Indonesia Emas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.