a. bahwa kerja sama internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Hongaria telah menghasilkan kesepakatan bersama untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi dan mempererat hubungan yang telah terjalin dengan baik antara kedua negara sebagaimana tertuang dalam Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Hongaria Mengenai Kerja Sama Ekonomi; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.37 2 between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Hungary on Economic Cooperation (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Hongaria Mengenai Kerja Sama Ekonomi);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.