Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 43/2013.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.