a.bahwa perlu adanya suatu Badan Urusan Karet untuk merumuskan dasar-dasar kebijaksanaan Pemerintah mengenai masalah karet yang dilandaskan pada Strategi Dasar Ekonomi Indonesia, yang ditetapkan dalam Deklarasi Ekonomi pada tanggal 18 Maret 1963 yang antara lain berbunyi : 1. yang harus diselenggarakan sekarang ialah memperbesar produksi berdasarkan kekayaan alam yang berlimpah-limpah dan meletakkan dasar-dasar untuk industri; 2. Dalam menilai aktivitas ekonomi nasional kita yang meliputi aktivitas Pemerintah, aktivitas kooperasi dan aktivitas swasta, perlu disadari peranan rakyat pada waktu ini, rakyat sebagai tani, rakyat sebagai buruh, pendeknya rakyat sebagai produsen yang merupakan potensi dan kekuatan riil. Dalam garis besarnya antara lain dapat diambil contoh, bahwa 60% dari penghasilan karet ialah karet rakyat; 3. tiap konsepsi dan tindakan Pemerintah harus dapat dirasakan dan dimengerti oleh rakyat, bahwa kepentingan mereka diperhatikan; 4. Selain perangsang atau "incentive" secara umum, perlu juga diperhatikan sepenuhnya perangsang secara khusus dalam bentuk pelayanan yang sebaik-baknya bagi produsen dan pengusaha; 5. Peraturan-peraturan yang dibuat harus luwes (flexible), sehingga tidak menghambat atau memacetkan produksi dan lalu- lintas barang; b. bahwa Badan Urusan Karet yang telah dibentuk dengan Keputusan Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 4/Ko.T.O.E. tahun 1962, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.