1. bahwa berhubung dengan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1944 sejak 5 Juli 1959, dengan tersusunnya Kabinet Kerja dan dengan terbentuknya Dewan Perancang Nasional berdasarkan Undang-undang No.80 tahun 1958, dianggap perlu meninjau kembali tugas dan susunan Dewan Ekonomi dan Pembangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1957; 2. bahwa perlu diusahakan agar supaya soal-soal dibidang ekonomi dan pembangunan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat oleh Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.