a. bahwa Situs Gunung Padang merupakan kekayaan budaya dan peradaban bangsa yang sangat penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, penelitian, pemanfaatan, dan pengelolaan; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Situs Gunung Padang sebagai situs cagar budaya perlu dilakukan pengaturan dalam rangka pelindungan, penelitian, pemanfaatan, dan pengelolaan Situs Gunung Padang tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan, Penelitian, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Situs Gunung Padang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.