Mengingat : 1 2 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Pasd 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentanlg Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Irmbaran Negara Republik Indonesia Taht:n 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan T\rgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2491; Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahw 2024 Nomor 250);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.