Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 127/2017.
a. bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 telah dilakukan penggabungan dan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap melaksanakan reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu diberikan tunjangan kinerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2015, No.301 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.