mengubah PERPRES 16/2007
a. bahwa pemberian gaji dan penghasilan serta hak lainnya bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OOT tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; b. bahwa. . . Mengingat PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- b. bahwa dalam upaya mendorong peningkatan kinerja Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OOT tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor aL52); 3. Peraturan . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42531 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Repu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.