Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2O2O tentang Komisi Nasional Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 69, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2O2O tentang Komisi Nasional Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor l4al; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMIST NASIONAL DISABILITAS. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi Nasional Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Pasal2... SK No 155281A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 2 Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas diberikan hak keuangan dan fasilitas. Pasal 3 (1) Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan. (21 Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaihr: a. Ketua, sebesar Rp28.875.O00,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); b. Wakil Ketua, sebesar Rp26.839.O00,00 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); dan c. Anggota, sebesar Rp23.345.0O0,O0 (dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). (3) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. biaya perjalanan dinas; dan b. jaminan sosial. Pasal 5 (1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 155282A Pasal 6 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 6 Jaminan sosial bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilantik. Pasal 8 Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasion
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.