a. bahwa di Vientiane, Laos, pada tanggal 17 November 2005, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Angkutan Multimoda) sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-11; b. bahwa Persetujuan tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi perdagangan internasional di antara negara- negara anggota ASEAN maupun antar satu negara anggota dengan negara ketiga dengan angkutan barang yang terintegrasi antarmoda yang satu dengan moda lainnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Angkutan Multimoda); www.peraturan.go.id 2016, No.32 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.