bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komite Inovasi Nasional, perlu memberikan Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi Nasional dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.