a. bahwa dalam rangka memperkuat ketahanan pangan khususnya pertanian padi dan palawija serta mengantisipasi kondisi iklim ekstrim yang dapat menganggu produksi pangan, perlu dilakukan upaya khusus melalui bantuan langsung benih unggul dan pupuk; b. bahwa penyediaan dan penyaluran bantuan langsung benih unggul dan pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan serentak kepada petani secara tepat jumlah, tepat mutu, tepat varietas/jenis, tepat waktu tanam, dan tepat lokasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.