a. bahwa di Washington DC, Amerika Serikat, pada tanggal 13 Oktober 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund to Enhance Voice and Participation in the International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam Dana Moneter Internasional) dan Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund to Expand the Investment Authority of the International Monetary Fund (Usulan Perubahan . . . www.djpp.depkumham.go.id - 2 - Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Memperluas Kewenangan Penanaman Modal dari Dana Moneter Internasional), sebagai hasil Sidang Tahunan Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 63- 2 dan Nomor 63-3 dalam rangka reformasi tata kelola Dana Moneter Internasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Usulan Perubahan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.