Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 73/2017.
a. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan tenaga intelijen yang profesional dan memiliki kemampuan keilmuan di bidang intelijen, telah diselenggarakan pendidikan tinggi intelijen negara oleh Badan Intelijen Negara; b. bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi intelijen negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilembagakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.