a. bahwa dampak luapan lumpur di Sidoarjo sudah demikian luas terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat di sekitarnya, perlu kebijakan nasional yang lebih komprehensif; b. bahwa dalam rangka melanjutkan langkah-langkah penyelamatan penduduk, penanganan masalah sosial dan infrastruktur di sekitar bencana akibat luapan lumpur di Sidoarjo, perlu peningkatan penanganan masalah dimaksud, dengan memperhitungkan risiko lingkungan yang terkecil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dan sehubungan berakhirnya masa tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo, maka dipandang perlu membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.