bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Anggota Tentara Nasional Indonesia, khususnya bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional, dipandang perlu mengatur Tunjangan Umum Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.