a. bahwa Pendidikan Nasional merupakan unsur mutlak dalam Nation dan Character Building; b. bahwa dalam rangka melaksanakan Penetapan Presiden No. 19 tahun 1965 mengenai Pokok-pokok Sistim Pendidikan Nasional Pancasila dan Keputusan Presiden No. 146 tahun 1965 mengenai Pembentukan Majelis Pendidikan Nasional, perlu segera ditetapkan tugas, wewenang, kedudukan, anggaran belanja, komposisi dan personalia daripada Majelis Pendidikan Nasional tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.