1. bahwa penyelesaian masalah pemberontak dan gerombolan yang menyerah tanpa syarat dan kembali kepangkuan Republik Indonesia perlu dilakukan sebaik-baiknya guna penyempurnaan pemulihan ketertiban dan keamanan umum serta kelancaran pembangunan; 2. bahwa untuk penyelesaian masalah itu, perlu dibentuk Panitia penyelesaian masalah pemberontakan dan gerombolan yang menyerah; 3. bahwwa perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 44 Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1570) tentang Badan Koordinasi Penyaluran dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 1955 dengan segala perubahannya berikut ketentuan- ketentuan pelaksanaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.